Urus Izin Bangun SPBG di Jakarta Butuh 35 Hari

Jakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta akan mendorong pembangunan Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas (SPBG) di Jakarta. Demi mendukung ini, pemerintah provinsi DKI akan mempermudah segala proses perizinan SPBG.

Kapala Dina Perindustrian dan Energi Pemprov DKI Jakarta Jakarta Andi Baso mengatakan, pihaknya akan memberi waktu paling lama 35 hari untuk membuat perizinan pembangunan SPBG di Jakarta


"Ya kita harapkan izinnya paling lama 35 hari itu, itu IMB sama dengan Block Plan sampai dia operasi lah. Itu 35 hari diluar masa pembangunan," kata Andi saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013).


Andi merinci, pihak swasta atau siapapun yang berminat untuk membangun SPBG akan diberi waktu 2 minggu pertama dalam menentukan lokasi atau ketersediaan lahannya.


"Dia kan mau membangun, jadi 2 minggu pertama kita kasih rekomendasi kamu bangun itu, kemudian dalam pembangunannya terserah dia, mau 6 bulan 1 tahun mau berapa, setelah selesai dia dateng usulin lagi ke kami. Kalau sudah siap kita kasih waktu 2 minggu. Jadi paling lama total 35 hari," papar Andi.


"Yaa bangun saja sesuai prosedur, ya itu saja. Jadi paralel dia (pengusaha) kontrak Pertamina SPBG-nya sambil dia (pengusaha) kirim berkasnya untuk pengurusan izin," imbuhnya.


Andi menambahkan, pemerintah provinsi akan siap mendukung pembangunan SPBG asalkan segala prosedur dan persyaratan dipenuhi dengan benar.


"Kalau aturannya ada suratnya RT/RW itu bener, block plan-nya bener kemudian AMDAL-nya siap, IMB nya ada sih itu nggak ada masalah. Pokoknya kami siap mendukung beri kemudahan perizinan dengan paralel itu," pungkas Andi.


(zul/hen)