Wamendag Sita 100 Barang Bermasalah

Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menyita 100 barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Barang-barang tersebut ditemukan sejak periode Januari hingga Maret 2013.

"Kita dapatkan 100 produk yang bermasalah yang kita dapatkan pada periode 2013 sejak Januari hingga Maret," ungkap Bayu saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta Pusat, Senin (22/04/2013).


Produk-produk yang disita seperti ban, handphone, DVD player, helm, pakaian, televisi dan produk elektronik lainnya. Dari 100 produk yang didapatkan pada periode Januari-Maret 2013 sebanyak 28% melanggar ketentuan SNI Wajib, 38% berkaitan dengan kartu garansi, 24% berkaitan dengan label, dan 10% lagi yang tidak sesuai.


Sementara itu dari 100 produk yang ditemukan sebanyak 47% adalah barang eelektronik, 15% produk sparepart dan 9% adalah tekstil dan produk tekstil, 7% alat rumah tangga. Kemudian yang terpenting dari temuan ini adalah sebanyak 64% adalah barang impor.


"Yang paling banyak dari China, 2 barang dari Jerman dan Jepang. Temuan ini ditemukan di Gorontalo, Jakarta, Bandung, Dumai, Medan, dan di Tanjung Pinang, Solo dan itu beberapa kota yang ditentukan barang beredar," imbuhnya.


Langkah yang akan ditempuh oleh Kementerian Perdagangan adalah dengan pendeekatan hukum yang sesuai dengan perlindungan konsumen termasuk soal pidana. Langkah pertama sebagai respon awal adalah SPK (Standarisasi Perlindungan Konsumen) meminta perusahaan yang bersangkutan untuk tidak mengedarkan barang yang bersangkut dan ditarik dari peredaran.


"Kita masih akan terus meningkatkan kapasitas dengan pihak terkait. Dirjen SPK akan memberikan surat edaran kepada badan penyelesaian sengketa konsumen dan ini harus diinformasikan oleh Lembaga perlindungan Konsumen. Masyarakat diharapkan tidak membeli produk-produk yang bermasalah ini," tandasnya.


(wij/ang)