Mobil Pribadi Dilarang 'Minum' Premium Rp 4.500, Kepala Daerah Harus Amankan SPBU

Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan 2 harga berbeda bensin jenis premium. Untuk motor dan angkutan umum, harga tetap Rp 4.500, untuk mobil pribadi mungkin sekitar Rp 6.500.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) rentan bermasalah dalam opsi ini. Maka dari itu, pemerintah hari ini mengumpulkan semua gubernur di Indonesia.


"Pelaksanaannya di lapangan ini harus dijaga oleh para gubernur, bupati, walikota sehingga di SPBU-SPBU tidak terlalu rentan terhadap soal. Jadi semuanya harus dimengerti," ungkapnya di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2013)


Jero menyatakan, pentingnya sosialisasi kepada para pimpinan daerah tersebut agar masyarakat tidak terkejut saat opsi ini direalisasikan.


"Rakyat tidak suka juga dikejut harus ada yang pas. Penghematan tidak bisa seperti yang kita harapkan. Kira-kira segitu, mestinya begini. Jadi kita kompromi semua untuk rakyat semua untuk bangsa untuk pemerintah agar subisdinya turun terus pemerataannya terjadi," jelasnya.


Jero menginginkan opsi yang diambil diterima secara logis oleh masyarakat. Sehingga, menurutnya tidak ada pemikiran bahwa opsi tersebut dikarenakan situasi politik.


"Ini akan menjadi logis di mata rakyat kemudian yang bagi kurang mampu dan miskin akan dialirkan subsidinya. Jadi ini bagian dari pemerataan sehingga ini kita kerjakan bersama-sama agar rakyat dapat mengerti sehingga tidak dibiaskan ke politik," pungkasnya.


(dnl/dnl)