Salah satu pengusaha Indonesia yaitu Erwin Aksa mengatakan, dampak terberat dari aturan ini akan dialami oleh pengusaha kecil atau biasa disebut UMKM. Sehingga akan ada kenaikan barang/jasa sebesar 25%. Apalagi pengusaha menggunakan angkutan berplat hitam yang terkena imbas kenaikan harga premium menjadi Rp 6.500/liter.
"Kalau harusnya, mereka menaikkan harga 25%. Mereka bisa menyesuaikan harga dengan kebijakan ini," ungkapnya kepada detikFinance di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, SCBD, Jakarta, Kamis (18/4/2013).
Sebab menurutnya, kebijakan tersebut akan menaikkan ongkos produksi dan distribusi perusahaan. Erwin menyatakan, lebih baik menaikkan harga barang dibandingkan menutup perusahaan.
"Kalau tidak menaikkan bisa mati itu perusahaan," jelasnya.
Ia berharap, pemerintah juga dapat melakukan kajian ke arah sana. Misalnya dengan memberikan kompensasi seperti bantuan insentif fiskal. Pasalnya, jika ada kenaikan harga barang, maka daya beli masyarakat akan terganggu.
"Langkahnya paling penting, pengusaha kecil itu harus dikasih semacam insentif fiskal. Apakah terkena secara luar biasa atau tidak itu mesti dikaji," pungkasnya.
(dnl/dnl)