Pertamina: Kalau Mobil Pribadi Maksa Beli Premium Rp 4.500, Itu Jadi Urusan Polisi

Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan dua harga bensin premium. Untuk motor dan angkutan umum tetap dijual Rp 4.500/liter, sedangkan untuk mobil pribadi rencananya Rp 6.500/liter. Kalau mobil pribadi memaksa beli Rp 4.500/liter, bakal jadi urusan polisi.

"Ya kan nanti dibedakan sepeda motor sama plat kuning dan mobil plat hitam. Jadi kalau nanti masyarakat menolak beli premium Rp 6.500 (plat hitam) dan memaksa beli Rp 4.500, itu berati menentang pemerintah, itu jadi urusan polisi lah," tegas Senior Vice President Fuel Marketing & Distribution Pertamina Suhartoko, ketika dihubungi Senin (15/4/2013).


Dikatakan Suhartoko, untuk tahap awal penerapan kebijakan ini diperlukan polisi di tiap SPBU. "Ya untuk awal-awal sih perlu polisi di SPBU," tandasnya.


Nantinya, bensin premium untuk mobil pribadi akan dijual pada SPBU khusus. "SPBU khusus ini nggak menjual premium Rp 4.500, tetapi menjual premium Rp 6.500. Begitu juga sebaliknya, SPBU biasa hanya menjual Rp 4.500 sedangkan premium khusus tidak," ungkap Suhartoko.


Sebagai persiapannya, selain menyiapkan SPBU khusus, Pertamina juga akan membedakan mobil tangki yang membawa premium Rp 6.500 per liter ini.


"Nanti juga mobil tangkinya kita bedain, ini kita belum tahu nanti bagaimana rinciannya, kita masih menunggu kepastian dari pemerintah," ucapnya.


(rrd/dnl)