"Saya nggak tahu, yang 4.000 itu saya nggak tahu," ungkap Fuad saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013)
Ia mengatakan, akan mempertanyakan hal tersebut kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang sebelumnya telah menginformasikan ke publik soal 4.000 perusahaan tersebut. "Nanti saya tanya dulu ke beliau," ucapnya.
Fuad mengakui ada perusahaan patungan yang dimaksud melakukan praktek transfer pricing atau penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, seperti perusahaan cabang dengan pusat.
"Jadi transfer pricing itu ada itu praktek internasional, transfer pricing itu satu tax planning yang biasanya dilakukan perusahaan-perusahaan multinasional," jelasnya.
Biasanya lanjut Fuad, perusahaan tersebut bermain pada royalti ataupun profit yang berdampak pada pengenaan pajak.
"Kalau transfer pricing kan bisa royalty bisa profitnya, mestinya 50% tapi cuma 30%, biasanya kan masalah hak pemajakan, apakah bayar pajaknya di kita atau negara pusat perusahaannya," pungkasnya.
(hen/hen)