Anda Seorang Agen Asuransi? Ini Cara Menghitung Pajak Anda

Jakarta - Pertanyaan:

Apabila suami saya seorang agen asuransi dengan penghasilan kotor per tahun sekitar Rp 1,3 miliar. Bagaimana dengan laporan pajaknya? Selama ini saya menggunakan norma dalam perhitungan pajaknya. Untuk pasangan yang sama-sama agen asuransi dengan penghasilan per tahun Rp 250 juta apakah lebih baik buat NPWP sendiri atau gabung?

Terimakasih


Salam,

Vivi


Jawaban :

Sehubungan dengan pertanyaan dari Ibu Vivi berikut adalah pendapat dari kami :

a. Agen/petugas dinas luar asuransi adalah termasuk dalam kategori wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas sepanjang tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan asuransi terkait.

b. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto dengan syarat omzet dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4,8 miliar dan memberitahukan kepada Pihak Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

c. Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi agen asuransi sebagaimana diatur dalam KEP-536/PJ/2009 termasuk dalam klasifikasi "Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya" dengan persentase 50% untuk ibukota provinsi dan 47,5% untuk kota provinsi lainnya.

d. Berdasarkan hal di atas, maka apabila suami ibu adalah agen asuransi dengan penghasilan sekitar Rp 1,3 miliar setahun dan bukan berstatus sebagai pegawai pada perusahaan asuransi tersebut, maka dapat menggunakan norma dalam menghitung penghasilan neto untuk perhitungan pajak penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

e. Bagaimana apabila istri juga mendapat penghasilan sebagai agen asuransi? Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga (istri ikut NPWP Suami). Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan.


Namun istri dapat menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (istri mempunyai NPWP sendiri), maka perhitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-istri dan masing-masing memikul beban pajak sebanding dengan penghasilan neto serta melaporkan serta membayar pajak penghasilan sendiri-sendiri.


Contoh :

Si A ber-NPWP memperoleh penghasilan neto sebagai agen asuransi sebesar Rp 100.000.000, mempunyai istri ber-NPWP dan memperoleh penghasilan neto sebagai agen asuransi Rp 150.000.000. Pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah Rp 27.550.000, maka untuk masing-masing suami dan istri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut :


Suami: (Rp 100.000.000 dibagi Rp 250.000.000) x Rp 27.550.000 = Rp 11.020.000


Istri: (Rp 150.000.000 dibagi Rp 250.000.000) x Rp 27.550.000 = Rp 16.530.000 +


Maka total keseluruhan adalah Rp 27.550.000


Dari perhitungan di atas dapat dilihat, tidak ada pebedaan jumlah pajak penghasilan yang dibayar apabila NPWP gabung suami atau istri memilih mempunyai NPWP sendiri yaitu Rp 27.550.000. Namun dilihat dari sisi administrasi akan lebih baik apabila NPWP digabung dengan suami karena istri tidak perlu lagi untuk menyusun dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang Pribadi, cukup suami saja yang melaporkan.


Terimakasih.

Salam,


Bramanto Ananta Wibowo

Supervisor PB Taxand Surabaya


(dnl/dnl)