Asosiasi Kartu Kredit: Gestun Tak Membantu Nasabah

Jakarta - Meski dilarang, jasa pelayanan gesek tunai atau gestun 'terselubung' saat ini masih marak. Hal itu karena gestun dianggap lebih praktis daripada menggunakan fasilitas tarik tunai yang ditawarkan bank penerbit kartu kredit yang umumnya melalui ATM.

Demikian dikatakan Steve Martha, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) saat dihubungi detikFinance, di Jakarta, Senin (15/4/2013).


Steve mengatakan, meskipun secara aturan Bank Indonesia (BI) sistem gestun tidak diperbolehkan, namun sebagian masyarakat masih tetap menggunakan jasa gestun 'terselubung' sebagai solusi mendapatkan uang tunai secara mudah dan praktis.


"Mereka anggap ini praktis, tidak usah datang ke bank. Ini kan perdagangan uang, harusnya izinnya lain lagi antara merchant penyedia jasa gestun dengan bank terkait," kata dia.


Menurutnya, jasa gestun ini justru merugikan masyarakat karena si nasabah hanya diberikan 'solusi' sementara namun sesungguhnya tidak membantu sama sekali.


"Ini tidak mendidik. Kelihatannya membantu tapi nggak. Kalau mau dibenahi ya harus menutup merchant jasa pelayanan gestun. Tapi kita sulit mendeteksi apakah transaksi ini menggunakan gestun atau tidak," jelasnya.


Sebagai informasi, gestun adalah layanan gesek tunai menggunakan kartu kredit. Jika biasanya, fasilitas tarik tunai yang ditawarkan bank penerbit kartu kredit umumnya melalui ATM, namun gestun di sini dilayani melalui merchant atau toko di mall-mall tertentu yang menyediakan jasa gestun. Biasanya, gestun di merchant ini memberikan bunga lebih rendah daripada lewat ATM.


(dru/dru)