Bensin Premium Dijual 2 Harga, Pengusaha Pom Bensin Minta Polisi Jaga SPBU

Jakarta - Pemerintah merencanakan akan ada dua harga bensin premium. Mobil pribadi akan dikenakan harga lebih mahal dan dilarang membeli premium Rp 4.500 per liter. Untuk menghindari penyalahgunaan di lapangan, diperlukan aparat kepolisian di SPBU.

Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi mengatasi, untuk mengatasi segala penyalahgunaan di lapangan terkait aturan adanya 2 harga premium, perlu ada pengawasan yang ketat.


"Di mana Pemda dengan BPH Migas wajib melakukan pengawasan yang sangat ketat," ujar Eri dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Senin (15/4/2013).


Selain itu, kata Eri, agar aturan ini bisa berjalan efektif diperlukan aparat kepolisian di SPBU. "Ada petugas aparat kepolisian di SPBU untu menjaga pelaksanaannya dalam jangka waktu tertentu," ucapnya.


Selain itu, diperlukan adanya aturan yang dikeluarkan oleh BPH Migas terkait kuota pembelian premium Rp 4.500 per liter. "BPH Migas bisa mengeluarkan peraturan kuota pembelian yang sesuai peruntukannya," katanya.


"Semua ini perlu kerja keras, karena daripada uang subsidi Rp 300 triliun dihamburkan dan tidak tepat sasaran, lebih baik ada penghematan," tandasnya.


(rrd/dnl)