Pertamina Bakal Tambah SPBU Khusus yang Tak Jual Bensin Premium

Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan 2 harga berbeda pada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium. Pertama adalah premium dengan harga Rp 4.500 per liter untuk motor dan angkot dan premium diatas harga Rp 4.500 untuk mobil pribadi dengan SPBU khusus.

VP Corporate Communication PT Pertamina (persero) Ali Mundakir mengatakan pihaknya akan menangani SPBU khusus yang dimaksud pemerintah. Itupun jika rencana tersebut benar diimplementasikan.


"Kalau seperti itu nanti, SPBU Pertamina yang akan menjual BBM non subsidi itu yang disebut SPBU khusus, tapi ada juga yang jual premium cuma sedikit lah," ungkapnya kepada detikFinance, Minggu (14/4/2013)


Perseroan, lanjutnya juga akan menambah beberapa jenis SPBU seperti yang ada di Pondok Indah dan Fatmawati. Dimana sama sekali tidak menjual BBM bersubsidi.


"Nanti kita juga akan nambah seperti yang ada di Pondok Indah dan Fatmawati, nggak jual BBM subsidi sama sekali," ujarnya.


Sementara, untuk jenis BBM bersubsisi seperti premium dan solar akan disediakan oleh SPBU milik swasta.


"Ya kalau swasta kan itu terserah mereka juga, jadi dibebaskan," sebutnya.


Ia hanya mengingatkan bahwa hal itu masih menjadi rencana dan belum ada kebijakan secara resmi. Untuk saat ini, konsumsi BBM masih dapat dilakukan secara normal.


Seperti yang diketahui, pembahasan terkait kebijakan BBM bersubsidi sudah dilakukan cukup lama. Opsi-opsi yang ditawarkan pun sudah cukup banyak. Namun, tetap saja keputusan untuk menahan laju kuota tersebut belum diambil.


(dru/dru)