Urus Izin Impor Daging akan Dilakukan Satu Pintu di Kemendag

Jakarta - Pemerintah sedang memantapkan dan menyiapkan sistem pelayanan terpadu satu atap/pintu untuk izin importasi daging sapi hanya di kementerian perdagangan (Kemendag). Pelayanan ini diberikan pemerintah untuk mempermudah importir mengurus surat perizinan.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menuturkan akses pelayanan ini sudah bisa digunakan para importir dalam beberapa bulan ke depan.


"Dalam 1-2 bulan," singkat Gita saat ditemui usai Rakor pangan di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Rabu (17/04/2013).


Nantinya sistem ini akan memberikan kemudahan bagi para importir mengurus surat perizinanan seperti dokumen Importir Terdaftar (IT), Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI).


Seperti diketahui, saat ini untuk mendapatkan izin RIPH, para importir harus melalui prosedur yang dibuat Kementerian Pertanian. Sedangkan untuk IT dan SPI Kementerian Perdagangan yang mengeluarkannya.


Melalui sistem satu atap semua perizinan hanya dilakukan di Kementerian Perdagangan. "Ini sudah dibahas dan orang hanya mengurus di satu tempat untuk mendapatkan IT, RIPH, SPI. Kita menjadi lead-nya," tuturnya.


Dengan cara ini, pihaknya dapat dengan mudah memonitor perilaku para importir karena sistem satu atap juga terkoneksi dengan institusi kepelabuhan seperti Bea Cukai dan Karantina.


"Ini kita online-kan dengan Bea Cuka dan Balai Karantina jadi kita bisa memonitor realisasinya seperti apa," jelasnya.


(wij/hen)