BI: Jasa Layanan Gestun Ilegal

Jakarta - Jasa layanan gesek tunai atau biasa disebut gestun 'terselubung' di merchant atau toko-toko dinilai Bank Indonesia (BI) sebagai bentuk layanan jasa ilegal.

Menurut Juru Bicara BI, Difi A Johansyah, layanan gesek tunai hanya boleh dilakukan melalui sistem resmi dari perbankan terkait dalam hal ini mesin ATM.


"Gestun itu sebenarnya ilegal karena gestun hanya boleh dilakukan di bank, di ATM, kalau di merchant itu enggak boleh," kata Difi saat dihubungi detikFinance, di Jakarta, Senin (15/4/2013).


Untuk itu, pihak BI meminta kepada pihak bank penerbit kartu kredit atau Bank Acquirer untuk bisa menindak tegas para penyedia jasa layanan gesek tunai 'nakal' ini.


"BI kan enggak bisa menindak langsung. Ini kewenangannya ada di masing-masing bank yang bekerjasama dengan merchant-merchant itu," katanya.


Dia juga menambahkan, Bank Acquirer harus bisa menyeleksi merchant-merchant untuk bisa diajak kerjasama dengan 'baik' soal kartu kredit ini. Jangan sampai, kerjasama antara kedua pihak disalahgunakan.


"Acquirer yang harus menyeleksi sebelum kerjasama. Dilihat mana saja yang bisa bekerjasama dengan baik. Terus kan sebenarnya bisa dicek, si merchant ini melakukan transaksi apa saja dan nilainya berapa, kalau nilainya tidak sesuai dengan barang yang dijual berarti kan perlu dicurigai," jelasnya.


Sebagai informasi, gestun adalah layanan gesek tunai menggunakan kartu kredit. Jika biasanya, fasilitas tarik tunai yang ditawarkan bank penerbit kartu kredit umumnya melalui ATM, namun gestun di sini dilayani melalui merchant.


(dru/dru)