Harga Bensin Premium Untuk Mobil Pribadi Maksimal Bisa Rp 9.500/Liter

Jakarta - Pemerintah berencana untuk menerapkan dua harga bensin premium. Untuk motor dan angkutan umum tetap Rp 4.500/liter, untuk mobil pribadi lebih mahal. Saat ini berkembang kabar untuk mobil pribadi adalah Rp 6.500/liter, namun tenyata bisa saja Rp 9.500/liter.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, pemerintah belum menetapkan harga pasti bensin premium untuk mobil pribadi. Namun maksimal bisa Rp 9.500/liter.


"Harga premium untuk mobil pribadi akan ditetapkan di antara Rp 4.500-Rp 9.500 per liter," kata Susilo ketika ditemui usai Rapat Koordinasi di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (15/4/2013).


Meski begitu, Susilo menyatakan pemerintah belum memutuskan kebijakan yang akan diambil terkait BBM subsidi. "Tapi keputusannya belum ditetapkan berapa dan tidak akan dalam waktu dekat," ujarnya.


Sebelumnya , Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan, akan ada dua harga untuk bensin premium bersubsidi. Kebijakan ini dilakukan agar subsidi tepat sasaran dan anggaran subsidi bisa ditekan.


"Sepeda motor dan angkutan kota boleh membeli premium bersubsidi Rp 4.500, sedangkan mobil pribadi hanya boleh membeli premium dengan harga sedikit lebih mahal, namun masih tetap disubsidi pemerintah," kata Jero pekan lalu.


Besok, kata Susilo, rencana soal kebijakan BBM subsidi akan diinformasikan ke daerah. "Besok kita akan informasikan ke para gubernur, bupati dan lain-lain," tandasnya.


Sebelumnya, Senior Vice President Fuel Marketing & Distribution Pertamina Suhartoko mengungkapkan, akan ada SPBU khusus yang tidak menjual premium Rp 4.500 per liter. SPBU khusus ini hanya menjual premium Rp 6.500 per liter untuk mobil plat hitam.


"SPBU khusus nggak jual premium Rp 4.500, sebaliknya SPBU umum tidak jual premium khusus mobil Rp 6.500 per liter," tandas Suhartoko.


(rrd/dnl)