Dipidanakan Djan Faridz, Pengembang Properti Kebingungan

Jakarta -Langkah Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz melaporkan 60 pengembang properti 'nakal' ke Kejaksaan Agung terkait ketidakpatuhan soal kebijakan hunian berimbang, telah membuat pelaku properti dalam negeri kebingungan. Aturan hunian berimbang memang menjadi amanat undang-undang perumahan dan permukiman.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda dalam situs resminya, Minggu (22/6/2014)


"Kebingungan justru melanda pengembang saat ini karena Kemenpera belum juga melakukan sosialisasi bahkan telah melaporkan pengembang seakan-akan tidak mematuhi aturan yang ada," kata Ali.


Ia menegaskan, langkah Djan Faridz telah memberi kesan bahwa pengembang selalu di pihak yang salah. Padahal menurutnya pemerintah lah yang tidak dapat menjalankan kebijakan penyediaan perumahan rakyat yang pro rakyat.


"Sebatas ketentuan jelas, pengembang seharusnya tidak mempermasalahkan aturan ini. Sebaiknya kita mulai memilah-milah mana pengembang yang nakal dan mana yang telah berkontribusi untuk perumahan rakyat," katanya.


Ali menegaskan, dirinya melalui Indonesia Property Watch berkomitmen akan melakukan pengawasan sejauh mekanisme hunian berimbang sudah jelas dan tersosialisasi dengan baik dan bukan untuk mengkriminalisasikan pengembang.


Ia mengungkapkan, yang terjadi saat ini justru undang-undang hunian berimbang hanya diterjemahkan melalui Peraturan Menteri (Permen), padahal harus tetap harus dibawah payung Peraturan Pemerintah (PP) yang sampai saat ini belum juga ada karena masih banyak polemik yang belum terselesaikan di lapangan. Next


(hen/rrd)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!