Hadapi Pasar Bebas ASEAN 2015, ESDM Bikin Aturan Sertifikasi Listrik

Jakarta -Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya meningkatkan daya saing tenaga teknik dan lembaga penunjang di bidang ketenagalistrikan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Peningkatan daya saing ini diwujudkan dengan pemberian keterampilan-keterampilan tambahan dan standarisasi kualitas yang dibuktikan dengan sertifikasi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah mendapat akreditasi dari Menteri ESDM.


Dalam acara Coffee Morning tentang tata cara penomoran dan registrasi sertifikat Ketenagalistrikan, Dirjen Listrik Kementerian ESDM Jarman mengatakan, sertifikasi ini meliputi tiga aspek.


"Pertama sertifikasi laik operasi untuk instalasi tenaga listrik. Kedua, sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan. Dan ketiga, sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik," terang Jarman dalam acara yang digelar di Kantor DJK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/6/2014).


Ditegaskan Jarman, sertifikasi ini akan semakin memperkuat posisi tenaga teknik kelistrikan, teknologi instalasi listrik dan badan usaha penunjang listrik di tanah air. Sehingga tidak tergilas keberadaannya oleh unit-unit kelistrikan asing jelang penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN di 2015 mendatang.


"Untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Sistem kelistrikan kita agar tidak dimasuki orang luar, jadi akan dilakukan harmonisasi, di luar kompetensi seperti apa di sini seperti apa. Sehingga tidak ada lagi unit infrastruktur kelistrikan tidak disertifikasi," kata Jarman.


Lebih lanjut Jarman menambahkan, untuk membuktikan keaslian sertifikat yang dimiliki unit-unit kelistrikan dari mulai instalasi, tenaga teknik dan badan usaha penunjang kelistrikan dilakukan penomoran sertifikat yang diterbitkan.


Jarman menambahkan, untuk penomoran sertifikasi, bisa dilakukan melalui sistem elektronik secara online. Dengan sistem yang bekerja secara online, masyarakat juga bisa mengetahui apakah suatu unit kelistrikan telah tersertifikasi ata belum. Selain itu masyarakat juga bisa mengetahui kualifikasi dan standarisasi unit kelistrikan yang telah disertifikasi.


"Perlu diketahui cara penomorannya karena dapat diakses secara online oleh semua pihak, sehingga akreditasinya sesuai kompetensinya bisa dicek di website. Ini bisa kita cek dari nomor yang diberikan, kalau tidak sesuai kami berikan peringatan. Ini dalam rangka pembinaan kepada para pelaku usaha jasa penunjang tenaga lisrik. Jadi semua harus dinomorin dengan informasi yang ada," pungkas dia.


(dnl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!