Langkah Djan Faridz akan Pidanakan 60 Pengembang 'Nakal' Menuai Kritik

Jakarta -Langkah Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz melaporkan 60 pengembang properti nakal terkait kebijakan hunian berimbang menuai kritik tajam.

Dalam Undang-undang (UU) Perumahan dan Permukiman diatur soal hunian berimbang yang mewajibkan pengembang untuk membangun rumah dengan komposisi 1:2:3, yaitu membangun 1 rumah mewah, 2 rumah menengah, dan 3 rumah murah.


"Sangat disayangkan aksi Menpera yang melaporkan banyak pengembang ke kejaksanaan dan kepolisian tanpa ada dasar dan bukti yang jelas yang dapat membuktikan sejauh mana pengembang tidak memenuhi hunian berimbang. Ini salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pengembang," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda dalam situs resminya, Minggu (22/6/2014)


Menurut Ali, tindakan mempidanakan para pengembang telah mengambarkan ketidakpahaman Kemenpera dalam menangani perumahan rakyat dan cenderung arogan karena mengandalkan kekuasaan untuk menekan pelaku pasar.


Padahal menurutnya, kebijakan hunian berimbang seharusnya dapat dilaksanakan dengan melakukan sosialisasi dengan Pemda terkait karena nantinya Pemda yang juga bertanggung jawab untuk mengeluarkan izin yang sesuai dengan komposisi yang ada.


"Jadi tidak tepat bila Menpera melaporkan pengembang hanya berdasarkan Permen yang isinya belum menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme hunian berimbang tersebut," katanya.


Ali mengungkapkan yang terjadi saat ini justru UU hunian berimbang hanya diterjemahkan melalui Peraturan Menteri (Permen), padahal harus tetap harus dibawah payung Peraturan Pemerintah (PP) yang sampai saat ini belum juga ada karena masih banyak polemik yang belum terselesaikan di lapangan. Next


(hen/rrd)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!