1 Tower di Tn. Abang Ada 5.000 Pedagang, Cuma 20% yang Punya NPWP

Jakarta - Pengusaha UKM beromzet hingga Rp 4,8 miliar/tahun bakal ditarik pajak 1% mulai 1 Juli 2013. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan banyak UKM beromzet besar tapi belum bayar pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, dari 50 juta-60 juta pelaku UKM di Indonesia, banyak yang belum bayar pajak.


"Sebanyak 50-60 juta UMKM seluruh Indonesia, mereka belum terdaftar semua. Wajib pajak (WP) saja keseluruhan yang terdaftar baru 20 juta," ungkap Kismantoro saat ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (28/6/2013).


Jadi, Ditjen Pajak bakal mengejar banyak pelaku UKM dengan tempat usaha tetap seperti di ITC-ITC ataupun Pasar Tanah Abang yang diincar pembayaran pajaknya.


"Kios di Tanah Abang saja satu tower sekitar 5.000 pedagang, tapi yang ber-NPWP hanya 20%," ujarnya


Untuk itu, lanjut Kismantoro, perlunya kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Diharapkan Pemda bisa membuat aturan tertentu guna meningkatkan kepatuhan pengusah di sektor UKM.


"Makanya kita perlu juga menggandeng pemda karena pemda ini punya kewenengan untuk itu, untuk memberi izin, jadi misalkan yang buka toko itu harus punya NPWP. Ya sekarang hubungannya belum oke, lihat saja realisasinya, masih sedikit yang ber-NPWP itu," jelasnya.


(nia/dnl)