Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kismantoro Petrus mengatakan, kelas pelatihan soal pajak ini dibuka di KPP seluruh Indonesia.
"KPP buka kelas pajak sebulan 2 kali. Kalau ada yang belum mengerti, bisa minta dibukakan kelas pajak tentang pajak ini, mereka akan melayani," kata Kismantoro di kantor pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Soal aturan pajak UKM ini, Kismantoro mengatakan, perhitungan pajaknya akan dimulai 1 Juli 2013. Sosialisasi akan dilakukan di berbagai media massa agar para pelaku UKM beromzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun bisa mengetahuinya.
"Ini dihitungnya dari 1 Juli 2013, jadi kalau baru tahunya Desember maka dihitungnya tetap dari 1 Juli 2013 karena ini terhutang. Sosialisasi sudah mulai, di radio sudah, di televisi belum, nanti pertengahan bulan nanti. Lalu akan sosialisasi ke seluruh Indonesia, ke kantong-kantong di mana pengusaha ini ada," tutur Kismantoro.
(nia/dnl)
