Ingat...Mulai Besok UKM Beromzet Hingga Rp 4,8 Miliar Kena Pajak Penghasilan 1%

Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 soal penarikan pajak penghasilan (PPh) 1% kepada pengusaha atau perusahaan berskala kecil dan menengah (UKM), dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Ketentuan ini berlaku mulai besok 1 Juli 2013.

Dikutip dari situs Setkab, Minggu (30/6/2013) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Juni 2013.


Disebutkan dalam PP itu, Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud adalah Wajib Pajak yang memenuhi criteria:

1. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap.


2. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.


"Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud adalah 1% (satu persen), didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 3 Ayat (1,2) PP tersebut.


Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, maka Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.


Ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan itu tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.


Ketentuan ini tak berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL), atau dengan kata lain tak berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:


A. Menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun yang tidak menetap.

B. Menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan (atau yang lebih dikenal dengan pedang kaki lima).


Adapun Wajib Pajak badan yang tidak termasuk dalam ketentuan ini, sesuai Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 itu adalah:


A. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial.


B. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 9satu) tahun setelah beroperasi secara komersial peredaran bruto melebihi Rp 4,8 miliar.


(hen/hen)