Ditjen Pajak: Tak Perlu Antre, Lapor SPT Online Cuma 10 Menit

Jakarta - Memasuki Maret ini, masyarakat Indonesia harus segera melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara, yaitu menyampaikan Surat Pemberitahun Tahunan (SPT) PPh sebagai wajib pajak.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menawarkan pelaporan SPT dengan sistem elektronik (online) bernama e-filling sejak 2010. Ini bertujuan untuk mengatasi kendala-kendala yang sering terjadi, seperti antrean wajib pajak (WP) dan beban pengarsipan, serta pengolahan SPT.


Plt Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Dirjen Pajak Syarifudin mengatakan, sistem online ini akan mempermudah pelaporan SPT, dan cukup butuh waktu 10 menit.


"Tak sampai 10 menit selesai. Tapi kalau datanya banyak itu mungkin ya agak lama juga, tapi nggak sampai 30 menit," kata Syarifudin dalam diskusi media di kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (22/2/2013)


Kemudian fasilitas ini bisa dilakukan kapan saja, tidak dikenakan biaya, dan perhitungan tepat karena terkoneksi. Pengguna fasilitas online ini pertama adalah untuk pengguna SPT orang pribadi (OP) dengan Formulir 1770S. Pemakai formulir ini adlaah WP yang punya penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri dan atau yang dikenakan pajak penghasilan final dan atau bersifat final.


Kedua adalah SPT Tahunan OP Formulir 1770SS, yang digunakan untuk WP dengan penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilam bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun, dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan atau bunga koperasi.


"Apalagi 1770SS itu kan nggak perlu lama karena memang dari sisi penghasilan ada batasan-batasan," terangnya.


Syarifudi mengatakan, pelapor SPT hanya perlu membuka website www.pajak.go.id dan mengisi data yang dibutuhkan. Dalam pengisian data, ada beberapa yang meski dilengkapi, seperti bukti potong, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga , bukti pembayaran zakat dan sumbangan.


Setelah itu pelapor akan mendapatkan notifikasi status e-SPT dan bukti penerimaan elektronik.


"Jadi nggak perlu nantinya ke drop box lagi. Tinggal di rumah komputer terus jadi dan buktinya bisa di-print out," cetus Syarif.


(dnl/dnl)