Dari 24 Juta Wajib Pajak, Hanya 10 Juta yang Lapor SPT di 2012

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat Surat Pemberitahuan (SPT) PPh tahun 2011 yang dilaporkan tahun 2012 hanya mencapai 10 juta wajib pajak. Angka tersebut, jauh lebih kecil dibandingkan dengan total wajib pajak yang berjumlah 24 juta.

"Total itu ada 10 juta wajib pajak yang melapor tahun lalu," ujar Plt Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Dirjen Pajak Syarifudin saat berdiskusi dengan media di kantor Ditjen Pajak, Gatot Subroto, Jumat (22/2/2013)


Padahal, lanjut Syarifudin sebanyak 90% dari total para wajib pajak tersebut adalah karyawan. Jadi sangat disayangkan jika sudah terdaftar namun tidak optimal untuk melaporkan SPT. "Yang paling banyak itu 90% itu karyawan. Hebat, tapi ya gak lapor SPT kebanyakan," cetusnya.


Ia menargetkan tahun 2013, pelapor SPT dapat mencapai 12 juta. Artinya mencapai 50% dari total wajib pajak yang ada. "kita targetkan 50% untuk tahun 2013," jawab Syarif.


Syarifudin menambahkan kondisi ini terjadi karena belum ada kesadaran. Padahal menurutnya, Indonesia berkembang dari pajak. Selain itu, menurutnya pembuatan NPWP hanya merupakan syarat saja. Sehingga, tidak diperlukan pelaporan SPT tahunan.


"Kebanyakan belum sadar itu, penyuluhan yang perlu digalakan, jadi kebanyakan penuh syarat saja,"pungkasnya.


(dru/dru)