BEI akan Wajibkan Emiten yang Untung Setor Dividen

Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah membahas untuk membentuk aturan terkait pembagian dividen. Hal itu dilakukan untuk menyeimbangkan keuntungan para investor selain dari capital gain yang didapat selama ini. Diharapkan, tahun ini aturan tersebut bisa segera dikeluarkan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan, aturan itu saat ini masih dalam pembahasan di internal otoritas pasar modal. Pihaknya masih membahas soal berapa batasan minimum keuntungan yang wajib dibayarkan kepada para pemegang saham melalui dividen. Menurut Hoesen, para emiten akan dikenakan denda jika peraturan ini tidak dijalankan.


“Nanti akan diatur. Mudah-mudahan bisa selesai tahun ini. Capital gain sama dividen harus berimbang,” kata Hoesen kepada wartawan usai pencatatan perdana saham Spindo, di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (22/2/13).


Dia menjelaskan, selama ini banyak emiten yang tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham. Untuk itu perlu diatur agar setiap emiten disiplin dalam membagikan dividennya kepada para pemegang saham.


“Ada belasan yang sudah lama tidak bagi dividen padahal perusahaannya untung. Mereka biasanya ditahan buat ekspansi. Tapi kan investor mau dapat untung selain mereka dapat dari capital gain. Agar disiplin, kita buat aturannya,” ujarnya.


Nantinya, kata Hoesen, peraturan itu akan memuat aturan tentang berapa batasan minimum yang harus dibagikan dan memuat denda apa saja jika peraturan itu dilanggar.


“Dulu pernah diatur. Karena saat itu market masih kecil masih 2000-an jadi dihapuskan. Aturannya jika selama 2 atau 3 tahun berturut-turut perusahaan dapat untung, maka harus dibagi. Nanti kita juga akan mengatur seperti itu lagi, angkanya nanti akan diatur berapa. Nanti ada jumlah minimum. Nanti akan ada kewajiban kalau tidak bagi dividen,” kata Hoesen.


(ang/ang)