Aturan Tunjuk Langsung untuk Proyek di Bawah Rp 5 Miliar Belum Efektif

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan kementerian/lembaga (K/L) untuk mulai mencairkan anggarannya pada awal tahun sehingga tidak lagi menumpuk pada akhir tahun.

Mekanisme penyerapan anggaran tahun ini relatif lebih fleksibel, karena proyek-proyek pemerintah di bawah Rp 5 miliar bisa ditunjuk langsung tanpa melalui tender.


Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Suprijanto menyatakan ketentuan tunjuk langsung tersebut melalui payung hukum Peraturan Presiden (PP) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kenyataanya masih banyak K/L yang tidak menggunakan fasilitas tersebut, dan belum diketahui alasannya.


"Kan sudah ada PP 70 itu sehingga pengadaan sampai Rp 5 miliar bisa penunjukan langsung, tapi mereka mau nggak mencoba itu. Nah itu pertanyaannya," ujar Agus ketika ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (22/2/2013).


Agus menilai lambannya penyerapan itu terkait dengan tahun kampanye untuk beberapa menteri dari partai politik. Padahal jika aturan tersebut bisa digunakan maka penyerapan anggaran bisa lebih baik dibandingkan tahun lalu.


"Saya harap lebih (dari 10 persen penyerapannya sehingga lebih baik dibandingkan tahun lalu), kalau mereka mau memanfaatkan itu, tapi tahun ini orang sibuk mau kampanye," ungkapnya.


Untuk itu, pada bulan Maret mendatang, Agus menyatakan pihaknya akan mengumpulkan seluruh K/L untuk evaluasi kembali terhadap penyerapan anggarannya sehingga tidak menumpuk pada akhir tahun.


"Ya mudah-mudahan lebih baik ya dari tahun lalu. Nanti Maret nanti saya mau kumpulkan K/L untuk membahas itu," pungkasnya.


Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tersebut pada prinsipnya meliputi:


Kenaikan batas nilai pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya (yang semula s/d Rp 100 juta menjadi s/d Rp 200 juta);

Kenaikan batas nilai pelelangan sederhana dan pemilihan langsung (yang semula s/d Rp 200 juta menjadi s/d Rp 5 miliar).


(nia/hen)