Aturan ini menjelaskan kewajiban untuk memasarkan produk dalam negeri sedikitnya 80% di toko modern dan pusat perbelanjaan berlaku efektif 2,5 tahun yaitu pada tanggal 12 Juni 2016.
"Untuk Permendag 70, kita akan kaji lagi karena sudah tidak up to date. Saya tugaskan bu Srie (Dirjen Perdagangan Dalam Negeri) dan lawyer dari Setneg (Sekretariat Negara) mempelajari untuk update Permedag 70 tersebut," kata Menteri Perdagangan M Lutfi saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (7/08/2014).
Lutfi menegaskan, aturan tersebut hanya akan direvisi bukan dicabut atau diperbaiki secara keseluruhan. Beberapa aspek yang akan direvisi seperti bentuk kebijakan dan presentase besaran produk dalam negeri yang dijual nantinya diharapkan akan mempermudah pelaku usaha.
"Kita sedang pelajari, tetapi kita ingin iklim perdagangannya lebih jelas. Semangatnya untuk meperbaiki iklim-iklim perizinan, investasi, dan perdagangan itu. Jadi semangatnya yang tidak cocok lagi, kita perbaiki," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan menganggap aturan tersebut tidak akan berjalan walaupun pemerintah memberikan jangka waktu 2,5 tahun sejak 2013.
Stefanus beralasan, hingga kini masih banyak produk impor yang dibutuhkan masyarakat dan mau tidak mau dijual di pusat perbelanjaan. Barang-barang impor yang dijual umumnya adalah yang tidak diproduksi di dalam negeri.
(wij/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
