Hanya 2 SPBU di Jatim Yang Dilarang Jual Solar Subsidi di Malam Hari

Jakarta -Larangan pembelian solar subsidi pada malam hari ternyata tidak berlaku untuk semua SPBU, seperti di Jawa Timur dari 853 SPBU hanya 2 SPBU yang terkena aturan tersebut.

"Dari 853 SPBU di Jawa Timur hanya ada dua SPBU yang penjualannya dibatasi," kata Assisstant Manager External Relation Marketing Operation Pertamina Region V Heppy Wulansari dihubungi detikFinance, Senin (4/8/2014).


Seperti diketahui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan aturan penjualan solar subsidi di SPBU di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00-18.00.


Namun tidak semua SPBU dikenakan aturan tersebut, hanya SPBU yang berada di kawasan industri, perkebunan, dan pertambangan yang rawan penyalahgunaan solar subsidi.


Heppy mengatakan, dua SPBU yang terkena aturan tersebut sampai saat ini belum ditentukan. Pihaknya masih akan mencari dua SPBU yang termasuk dalam persyaratan dari BPH Migas. Sehingga aturan waktu penjualan solar subsidi di Jawa Timur tidak terlalu berdampak.


"Untuk pembatasan pembelian solar sepertinya tidak terlalu signifikan di sini (Jawa Timur)," lanjut Heppy.


Heppy menambahkan, untuk larangan penjualan premium subsidi di jalan tol pun juga tidak signifikan di Jawa Timur khususnya di Surabaya. Di Surabaya sendiri hanya ada dua SPBU yang berlokasi di jalan tol.


"Selain hanya ada dua SPBU, jalan tol di Surabaya ini juga pendek. Di dekat pintu masuk atau keluar tol pun juga banyak berdiri SPBU. Jadi tidak signifikan, tidak banyak berpengaruh," tandas Heppy.


(rrd/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!