Pengusaha SPBU Untung Besar Jual BBM Non Subsidi Hingga Rp 400/Liter

Jakarta -Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan 3 aturan dalam penjualan BBM subsidi di SPBU, yang diklaim akan menguntungkan pengusaha SPBU.

Pertama, menghilangkan solar subsidi di Jakarta Utara sejak 1 Agustus lalu, kedua mengatur penjualan solar subsidi di SPBU tertentu hanya pukul 08.00-18.00 di Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan ketiga mulai 6 Agustus meniadakan premium subsidi di jual di SPBU yang berada di rest area jalan tol.


"Peniadaan BBM subsidi diganti dengan BBM non subsidi, misalnya premium diganti dengan Pertamax dan/atau Pertamax Plus, solar subsidi diganti dengan Pertamina Dex. Ini akan menguntungkan SPBU karena margin penjualan BBM non subsidi lebih banyak 2 kali lipat dibanding BBM subsidi," ucap Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng kepada detikFinance, Minggu (3/8/2014).


Sementara Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi mengakui margin usaha BBM non subsidi khususnya SPBU Pertamina jauh lebih besar dibandingkan jual BBM subsidi.


"Kalau jual BBM subsidi, margin usahanya hanya Rp 180-Rp 230 per liter. Kalau jual BBM non subsidi bisa sampai Rp 350-Rp 400 per liter," ungkapnya.


Namun efektifkan aturan pembatasan pembelian solar subsidi? Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim mengungkapkan aturan ini sudah di uji coba di Batam, Kepulauan Riau, hasilnya konsumsi solar subsidi dapat ditekan.


"Kita sudah uji coba di Batam, hasilnya konsumsi solar subsidi mampu ditekan hingga 30%. Artinya para pelansir atau orang yang membeli solar subsidi berulang-ulang kali kemudian dijual teutama ke industri karena industri dilarang pakai solar subsidi dapat berkurang drastis. Para pelansir tersebut beraksinya pada malam hari, sementara malam hari SPBU tidak boleh jual solar subsidi," katanya.


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!