Kena Gusur Proyek Tol Priok, Warga Koja Minta Ganti Rugi Rp 35 Juta/Meter

Jakarta -Pembebasan lahan ruas tol akses Tanjung Priok belum seluruhnya rampung. Warga meminta ganti rugi lahannya dengan nilai hingga Rp 35 juta/meter persegi.

Kasatker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Kementerian Pekerjaan Umum Bambang Nurhadi mengatakan, dua titik yang tanahnya belum dibebaskan dalam ruas tol ini adalah di kawasan Koja dan Kalibaru.


Di Koja, lanjut Bambang, ada sekitar 2.400 meter persegi lahan yang belum terbebaskan. Warga di sana meminta ganti rugi jauh melebihi anggaran yang ditawarkan oleh Panitia Pembebasan Tanah (P2T).


"Dia mintanya di atas appraisal (penilaian wajar). Kita kan nggak bisa. Mereka mintanya Rp 35 juta per meter. Yang di Koja appraisal-nya Rp 12 juta, dia meminta Rp 35 juta," kisah Bambang saat dihubungi, Senin (4/8/2014).


Sedangkan di Kalibaru, ada 5 pemilik lahan yang belum mau membebaskan lahannya. Padahal, lahan yang totalnya seluas 700 meter persegi tersebut merupakan lahan pemerintah yang digunakan PT Pelindo melalui Hak Guna Lahan (HGL).


"Appraisal-nya Rp 1,9 juta, mereka mintanya Rp 10 juta," tambahnya.


Bambang mengatakan, karena tidak menemui titik temu, proses pembebasan lahan diserahkan ke pengadilan untuk diproses konsinyiasi. Untuk kawasan Kalibaru, Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan untuk melanjutkan proyek yang diteruskan ke Walikota Jakarta Utara untuk ditindaklanjuti.


"Kalau harapan kita dengan keluarnya nanti surat dari Gubernur dan surat walikota, dalam bulan ke depan, kami sudah melakukan tindak lanjut terhadap penyelesaian masalah tanah," tutupnya.


(zul/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!