Kepada detikFinance, Kamis (7/8/2014), Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian PAN RB Suwardi mengingatkan agar masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mendaftar sebagai CPNS.
"Mulai sekarang sudah menyicil scan-scan dokumen seperti ijazah dan lainnya. Pokoknya yang umum kalau melamar kerja. Jangan sudah mepet nanti malah tidak terkejar," ujar Suwardi.
Berikut alur pendaftaran CPNS secara online:
1. Pendaftaran membuka situs resmi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di alamat http://panselnas.menpan.go.id. Lakukan pendaftaran dengan mengisi kolom NIK, Nama, Email, dan Pilihan Instansi yang Dilamar. Ini baru bisa dilakukan setelah pendaftaran dibuka yaitu 20 Agustus 2014.
2. Setelah selesai melakukan pendaftaran, pelamar akan mendapatkan Username, Password dan Link (tautan) Pendaftaran Online Instansi yang Dilamar.
3. Buka Link (tautan) Pendaftaran yang sudah diterima. Pelamar akan melihat tampilan pendaftaran CPNS di instansi yang dituju.Next
(dnl/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
