BBM Subsidi Dibatasi, Jangan Sampai Ada Kenaikan Harga Barang

Jakarta -Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah mengeluarkan banyak kebijakan untuk membatasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti premium dan solar. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi berpesan pelaku usaha tidak mengambil kesempatan dengan menaikan harga.

"Saya terus terang meminta langsung kepada pelaku usaha tidak mengambil kesempatan di saat kita semua harus bahu membahu menjaga ekonomi. Tidak ada kenaikan dari harga solar subsidi, hanya ada pembatasan jam-nya saja, jadi tidak ada kenaikan biaya," ungkap Bayu saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Jumat (8/08/2014).


Sementara itu, Bayu juga mengumpulkan semua masukan dari pelaku usaha terutama perusahaan logistik. Umumnya pelaku usaha logistik mengeluh pembatasan pembelian BBM subsidi yang berlaku hanya pada pukul 06.00-18.00.


"Jadi ada pelaku usaha yang mengeluh, kalau bisa pembatasan pembelian BBM subsidi jangan diberlakukan pada jam 06-18.00 tetapi jam 12.00 sampai 24.00 malam," imbuhnya.


Semua masukan itu telah disampaikan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dipertimbangkan.


"Kita sudah laporkan ke ESDM untuk mempertimbangkan. Jadi ini baru beberapa hari diberlakukan tetapi bukan berarti karena pembatasan pembelian BBM subsidi, jadi harga harus naik," jelasnya.


(wij/zul)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!