Ahok Tak Perlu Izin Pemerintah Pusat Hapus BBM Subsidi Mulai Januari 2015

Jakarta -Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan melarang seluruh SPBU Jakarta menjual BBM bersubsidi mulai 1 Januari 2015. Kebijakan tersebut bisa dilakukan tanpa perlu restu dari pemerintah pusat atau Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Rasanya sih nggak perlu izin pemerintah pusat atau Kementerian ESDM bahkan BPH Migas," kata Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo kepada detikFinance, Jumat (8/8/2014).


Menurutnya, jatah BBM subsidi merupakan hak masing-masing bandara termasuk DKI Jakarta. Sehingga Pemprov DKI Jakarta bisa atur kebijakan BBM subsidi termasuk tidak menggunakan sama sekali.


"BBM subsidi itu merupakan hak daerah untuk mengendalikan BBM subsidi," ucapnya.


Sebelumnya, Ahok berencana akan melarang semua SPBU di Jakarta menjual BBM subsidi.


“Saya sudah ngomong ke Sekda saya, sekarang lagi mau menyurati semua SPBU untuk tidak menjual BBM subdisi mulai Januari depan di Jakarta. Kalau mereka masih jual, license-nya akan kita tarik,” kata Ahok.


Hal ini dikatakannya ketika ditanya salah satu jurnalis dari Australia mengenai pendapatnya soal pengurangan subsidi BBM di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014). Ahok dengan lancar menjelaskan kebijakannya dalam Bahasa Inggris.


“Saya bukannya mau melawan kebijakan pemerintah pusat soal BBM subdisi ini. Tapi saya hanya ingin membatasi Anda menjual BBM subdisi di Jakarta. Ini sangat penting untuk membantu pemerintah pusat untuk menghapus BBM subsidi di seluruh Indonesia,” lanjut Ahok.


(rrd/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!