Kepala BPH Migas Anggap Ancaman PHK Pengelola SPBU Hanya Gertak Sambal

Jakarta -Mulai 6 Agustus 2014, SPBU-SPBU yang berada di rest area jalan tol tidak boleh lagi menjual bensin premium (BBM subsidi), kebijakan tersebut dikeluhkan pengusaha SPBU karena akan menyebabkan omzet turun hingga 50% dan akan melakukan PHK karyawan.

Namun bagi Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng, hal tersebut dianggapnya hanya 'gertak sambal' belaka.


"Ah itu gertak sambal saja," ucap Andy kepada detikFinance, Minggu (3/8/2014).


Menurutnya, justru para pengusaha SPBU yang berada di dalam rest area Jalan tol akan meraup untung lebih, karena keuntungan jual BBM non subsidi lebih besar daripada BBM subsidi. Sementara itu, Andy tak yakin para pengguna jalan tol akan rela keluar jalan tol hanya demi untuk mendapatkan BBM subsidi.


"SPBU di rest area kan ada Pertamax, untuknya dua kali lipat dibandingkan jual premium, pasti untung dia," tutupnya.


Seperti diketahui berdasarkan Surat BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 menginstruksikan kepada PT Pertamina agar menghentikan Penyaluran Jenis BBM Tertentu jenis Bensin Premium (RON 88) dan menggantinya dengan Pertamax dan/atau Pertamax Plus di SPBU yang berlokasi di Rest Area jalan tol mulai tanggal 6 Agustus 2014.


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!