Larangan Beli Solar Subsidi Pada Malam Hari Hanya Berlaku Tahun Ini

Jakarta -Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan ketentuan SPBU-SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Bali dilarang menjual solar subsidi mulai pukul pukul 18.00-08.00 (malam hari). Ketentuan yang bertujuan untuk membatasi konsumsi BBM subsidi hanya berlaku untuk tahun ini saja.

"Kebijakan itu kita keluarkan hanya untuk tahun ini saja, tahun selanjutnya bisa saja tidak lagi tergantung pemerintahan selanjutnya," ucap Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim dihubungi detikFinance, Minggu (3/8/2014).


Ibrahim mengungkapkan, sejumlah langkah diambil BPH Migas tidak hanya mengatur jam penjualan solar subsidi, juga menghapuskan solar subsidi di Jakarta Pusat dan menekan konsumsi BBM subsidi nelayan hingga 20%.


"Semua itu kita lakukan hanya untuk menyikapi dikuranginya jatah BBM subsidi dari awalnya 48 juta kilo liter diturunkan menjadi hanya 46 juta kilo liter, jika tidak ada langkah drastis maka BBM subsidi tidak akan cukup tahun ini, kami berharap masyarakat dapat mengerti," ungkapnya.


Ia menambahkan, sementara jika tahun depan jatah BBM subsidi ditetapkan cukup sesuai realisasi konsumsi tahun sebelumnya dan mempertimbangkan pertumbuhan konsumsi BBM subsidi, maka aturan ini tidak akan diterapkan lagi.


"Karena kurang kita harus berhemat, kalau kebijakan presiden yang baru nanti BBM subsidinya ditambah ya tidak diberlakukan, tapi kalau kalau kebijakannya menekan konsumsi BBM bahkan hingga menaikkan harga BBM subsidi, maka aturan ini terus dilanjutkan," tutupnya.


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!