Resolusi 2015 Ala Sudirman Said: Pembenahan Migas Sampai Kenaikan Gaji Pegawai ESDM

Jakarta -Selama 3 bulan Menjadi Menteri ESDM, Sudirman Said terus melakukan pembenahan sektor energi nasional. Apalagi sektor ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai 'lahan basah'.

Eks Direktur Utama PT Pindad (Tbk) ini tidak ingin tenaganya terlalu habis membenahi bidang migas. Sudirman juga melakukan pembenahan di kelistrikan, mineral dan batu bara (minerba), serta energi baru, terbarukan, dan konservasi energi (EBTKE). Tak hanya itu, Sudirman juga peduli soal tunjangan kinerja dan gaji pegawai Kementerian ESDM yang menurutnya perlu dinaikkan.


detikFinance berkesempatan ngobrol santai dengan Sudirman di kediamannya, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (12/28/2014) sore. Ditemani kopi Tubruk, jajanan tradisional, dan rujak buah, Sudirman mengungkapkan resolusi 2015 yang akan dilakukannya. Berikut curahan hati alias curhat sang menteri:


Sebentar lagi 2015. Kira-kira apa fokus Anda di Kementerian ESDM?

Saya dititipi 4 sub-sektor penting di Kementerian ESDM. Migas, kelistrikan, minerba, dan EBTKE. Pertama untuk Migas, tentu yang menjadi fokus utama adalah bagaimana menyelesaikan urusan revisi Undang-Undang Migas. Harus selesai tahun depan, mudah-mudahan semester I sudah beres. Tapi yang juga penting status SKK Migas bagaimana, BPH Migas, itu bagaimana. Itu dijalankan bersama-sama dengan penyelesaian revisi UU Migas. Hubungan antara SKK Migas dengan Dirjen Migas juga harus diperjelas.


Kemudian juga penting diketahui, kita ingin menyederhanakan segala sesuatu yang membuat investasi migas menjadi lebih menarik. Kita akan mengkaji ulang aturan- aturan yang ada. Mulai ada ide soal bagaimana menata cost recovery, itu bagian yang akan kita kerjakan.


Di SKK Migas, saya mendapat laporan mereka akan bersih-bersih soal player-nya hulu. Pedagangnya gas akan ditertibkan. Kalau Anda tidak punya modal cukup, tidak punya perangkat mengolah gas, tidak punya peralatan, ya janganlah dagang gas. Dagang yang lain saja. Akibat perilaku paper trading itu yang membuat kasus-kasus seperti Ketua DPRD Bangkalan itu terjadi.


Selain itu, kita punya pekerjaan mengkaji 30 kontrak migas yang akan habis dalam 10 tahun ke depan. Jadi saya minta kepada Dirjen Migas dan Kepala Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM Pak Widhyawan (Widhyawan Prawiraatmadja), kan 10 tahun sebelum kontrak berakhir sudah boleh diputuskan statusnya. Saya bilang tidak usah menunggu setahun dua tahun lah. Kalau perlu jauh-jauh hari kita mengambil keputusan, karena kalau memperpanjang tentu mereka akan yakin dan menambah investasi. Tapi kalau harus dialihkan ke yang lain, mereka juga punya waktu siap-siap untuk masa transisi.Next


(rrd/hds)