Harga Elpiji 12 Kg Naik, Menteri ESDM: Pertamina Berhak Naikkan Harga

Jakarta -PT Pertamina (Persero) telah menaikkan harga elpiji 12 Kg Rp 18.000/tabung atau menjadi Rp 134.700/tabung. Hal tersebut sudah dikonsultasikan ke pemerintah.

"Pertamina sudah berkonsultasi dengan pemerintah. Pemerintah sudah memberikan arahan kepada Pertamina agar kenaikan harganya tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujar Menteri ESDM Sudirman Said kepada detikFinance, Sabtu (3/1/2015).


Sudirman mengatakan, Pertamina dianggap wajar menaikkan harga elpiji 12 Kg, karena tabung gas biru tersebut bukanlah barang yang disubsidi pemerintah. Elpiji yang disubsidi pemerintah adalah elpiji 3 Kg dan harganya tidak naik, tetapi elpiji 3 Kg hanya diperuntukkan untuk golongan masyarakat yang tidak mampu.


"Elpiji 12 pada dasarnya bukan bahan bakar gas bersubsidi. Jadi memang Pertamina berhak menetapkan harga yang wajar," ucap Sudirman.


Seperti diketahui, Jumat (2/1/2014) kemarin, Pertamina memutuskan menaikkan harga elpiji 12 Kg Rp 1.500/kg terhitung sejak pukul 00.00 WIB. Harga elpiji 12 kg di tingkat agen naik jadi Rp 134.700 dari sebelumnya Rp 114.900/per tabung.


"Pertamina memutuskan untuk sesuaikan harga elpiji non subsidi kemasan 12 Kg," ujar Vice President Corporate Communication PT Pertamina Ali Mundakir.


Ali mengatakan, harga elpiji naik Rp 1.500 per kg, sehingga harga (net) jual rata-rata elpiji 12 Kg dari Pertamina naik dari Rp 7.569/kg menjadi Rp 9.069 per kg, belum termasuk biaya pengisian di SPPBE, margin agen, dan PPN. Sehingga harga jual per Kg di agen menjadi Rp 11.225/kg dari sebelumnya Rp 9.575/kg.


"Kenaikkan harga berlaku efektif hari ini (2/1//2015) sejak pukul 00.00 waktu setempat," tutup Ali.


(rrd/rrd)