Melalui kebijakan tersebut, maka harga Premium dan Solar akan naik-turun seperti Pertamax. Oleh karena itu, pemerintah akan mengumumkan harga patokan dasar BBM setiap awal bulan.
"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, akan mengeluarkan harga dasar BBM. Ini dilakukan setiap awal bulan," kata Sudirman Said, Menteri ESDM, saat dijumpai di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (31/12/2014).
Harga dasar adalah satu dari beberapa komponen untuk menentukan harga jual BBM ke konsumen. Selain harga dasar, ada pula pajak-pajak dan biaya distribusi.
Untuk harga Premium, lanjut Sudirman, formulanya adalah harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), ditambah margin usaha. Sementara Solar, formulanya adalah harga dasar ditambah PPN, ditambah PBBKB, dikurangi subsidi Rp 1.000/liter.
"Walau tanpa subsidi, pemerintah tetap menetapkan harga BBM. Jadi tidak melanggar putusan MK," ujar Sudirman.
(hds/hen)