Pemerintah Tak Lagi Subsidi Premium, JK Yakin Tak Langgar UU

Jakarta -Hari ini, pemerintah mengumumkan bahwa subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dicabut. Sementara Solar masih disubsidi dengan mekanisme subsidi tetap Rp 1.000/liter.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebutkan pemerintah tidak melanggar aturan apapun. Dalam Undang-undang (UU) tentang Migas, JK menyebutkan intinya adalah harga BBM dalam negeri ditentukan oleh pemerintah.


"Undang-undang mengatakan harga BBM itu ditentukan oleh pemerintah. Tidak ada mengatakan sesuai harga pasar, hanya ditentukan oleh pemerintah," tutur JK di Kantor Wakil Presiden, Rabu (31/12/2014).


Pada 2004, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menangani penilaian kembali atau judicial review atas UU No 22/2001 tentang Migas. Putusan MK kala itu ditafsirkan bahwa harga BBM bersubsidi tidak boleh dikaitkan dengan harga pasar.


Putusan MK No 002/PPU-I/2003 tertanggal 21 Desember 2004 untuk UU Migas Pasal 28 ayat (2) dan (3) berbunyi:



  • Ayat (2) Harga Bahan Bakar Minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.

  • Ayat (3) Pelaksanaan kebijakan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menggurangi tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.


"Itu kan tetap disubsidi Solar," ujar JK.

Ketika harga minyak berubah, lanjut JK, harga Premium dan Solar juga akan ikut berubah. "Iyalah, nanti kita ubah," sebutnya.


(hds/hen)