Pembebasan Lahan Bukan Lagi Masalah Jokowi Bangun Infrastruktur

Jakarta -Rencana pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggenjot pembangunan infrastruktur dalam 5 tahun ke depan tidak akan lagi terkendala masalah lahan. Karena mulai Januari 2015 sudah berlaku Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Aturan ini sangat membantu skema Kerjasama Pemerintah swasta (KPS) atau Public Private Partnership (PPP). Investor tidak perlu lagi khawatir macetnya proyek karena lahan tak kunjung bebas.


"Lewat dari Desember 2014 itu harus mengadopsi aturan baru. Perpres nomor 2 soal lahan yang memang arahnya bagaimana caranya lahan bebas kurang lebih 2 tahun," ungkap Executive Vice President PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Emil Elestianto Dardak, kepada detikFinance, Sabtu (3/1/2015).


Emil mengatakan, setiap proyek yang akan dibangun sekarang harus lengkap dengan rencana pengadaan tanah. Isinya komperhensif mulai dari area hingga kompensasi kepada warga yang terkena dampak dari pembebasan lahan.


"Proses itu akan dikoordinir oleh Gubernur. Dokumen pengadaan lahan lahan harus sampai pada kompensasi untuk warga yang terkena dampak atas pembebasan lahan. Tidak boleh ada yang rugi. Hajat hidup, mata pencaharian itu juga harus jelas," terangnya.


Ketika proses permintaan kepada warga, maka harga tidak ada lagi dalam pembahasan. Karena sudah dihitung oleh konsultan independen untuk besaran yang seharusnya diterima oleh warga.


"Setelah gubernur ketok palu dan izin keluar, barulah BPN (Badan Pertanahan Nasional) melakukan pembebasan lahan melalui apraisal independent. Jadi tidak ada debat kusir soal harga. Karena sudah ada proses," sebut Emil.


Ia mencontohkan, sudah ada pembebasan lahan proyek jalan tol Trans Sumatera untuk ruas Palembang-Indralaya. Meskipun ruasnya tidak terlalu panjang, namun berhasil menggunakan aturan tersebut.


"Sekarang sudah diterapkan Palembang-Indralaya. Itu sudah clean. Proyek pertama yang menggunakan Perpres nomor 2," tutupnya.


(mkl/rrd)