Ingat, Tarif Listrik Sudah Tak Disubsidi Lagi

Jakarta -Sejak 1 Januari 2015, sebagian besar pelanggan PT PLN (Persero) tarif listriknya sudah tidak disubsidi lagi. Jadi pilihannya hemat penggunaan listrik atau tagihan membengkak.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri No 31 Tahun 2014, pemerintah sudah tidak lagi mensubsidi listrik untuk 12 golongan pelanggan listrik PLN, selanjutnya mekanisme tarifnya menggunakan tarif adjustment (penyesuaian).


Dengan mekanisme tarif adjustment, tarif listrik setiap bulannya akan naik atau turun tergantung kepada harga minyak indonesia atau ICP (Indonesia Crude Price), inflasi dan kurs.


Pemerintah saat ini hanya memberikan subsidi listrik untuk golongan 450 VA dan 900 VA.


Berdasarkan data PLN yang dikutip detikFinance, Sabtu (3/1/2015), berikut daftar tarif listrik pada Januari 2015 untuk 12 golongan yang tidak disubsidi lagi tarif listriknya:

Golongan Rumah Tangga



  • R-1/TR daya 1.300 VA Rp 1.496,05/kWh

  • R-1/TR daya 2.200 VA Rp 1.496,05/kWh

  • R-2/TR daya 3.500 VA- 5.500 VA Rp 1.496,05/kWh

  • R-3/TR data di atas 6.600 VA Rp 1.496,05/kWh


Golongan Bisnis

  • B-2/TR daya 6.600 VA - 200 kVA Rp 1.496,05/kWh

  • B-3/TM daya di atas 200 kVA K x Rp 1.077,18/kWh, kVarh Rp 1.159,30/kWh


Golongan IndustriNext (rrd/wij)