"Citilink masih jadi satu," ungkap Ticketing Arayatour Jagakarsa, Tina, Jakarta Selatan Tina kepada detikFinance, Sabtu (3/1/2015).
Tina menambahkan, selain Citilink, maskapai penerbangan Garuda Indonesia pernah menyatukan airport tax dengan tiket pesawat. Tetapi per tanggal 21 Oktober 2014, Garuda memilih memisahkan airport tax dengan tiket pesawat dengan alasan tekor Rp 2,2 miliar/bulan.
"Garuda dulu sudah digabungin," imbuhnya.
Kementerian Perhubungan (Kemhub) sendiri telah mewajibkan semua perusahaan penerbangan menggabungkan biaya jasa layanan penumpang atau airport tax dengan tiket pesawat paling lambat 1 Januari 2015. Aturan ini diharapkan akan memudahkan penumpang karena tidak harus direpotkan lagi dengan antrian membayar airport tax.
Namun di lapangan aturan ini belum bisa diterapkan. Pihak agen penjualan tiket pesawat mengungkapkan belum mengetahui kebijakan ini karena belum ada pemberitahuan resmi baik dari pihak maskapai maupun Kemenhub.
"Belum tahu karena belum ada pemberitahuan resmi dari pihak maskapai," jelasnya.
(wij/rrd)
