Subsidi Premium Dihapus, SPBU Asing Boleh Jual RON 88

Jakarta -Mulai 1 Januari 2015, pemerintah resmi mencabut subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 88, alias Premium. Ahmad Bambang, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), mengatakan kebijakan ini membuat SPBU swasta (termasuk asing) boleh menjual BBM RON 88. Tapi ada syaratnya.

"Di daerah Jamali (Jawa-Madura-Bali), swasta boleh jual RON 88. Tapi di luar Jawa tidak boleh, karena ada penugasan Pertamina," kata Bambang kala ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (31/12/2014).


Karena SPBU swasta boleh menjual BBM RON 88 di wilayah Jamali, lanjut Bambang, Pertamina boleh mengambil margin sampai 10%. Pasalnya, Pertamina hanya untung tipis jika margin usaha hanya 5%.


"Dengan harga Premium sekarang Rp 7.600/liter dan margin 5%, Pertamina hanya untung tipis di wilayah Jamali. Jadi di Jamali kami boleh ambil margin sampai 10%," kata Bambang.


Sementara dari bisnis distribusi BBM sendiri, lanjut Bambang, Pertamina mengaku masih merugi sekitar Rp 2,5 triliun. Ini karena alfa (biaya distribusi) belum kunjung naik, sementara upah pekerja, biaya listrik, dan sebagainya terus meningkat.


"Sekarang memang masih rugi, tetapi tahun depan harus untung," tegas Bambang.


(hds/hen)