Larang PNS Rapat di Hotel, Menteri Yuddy Punya Sistem 'Sirara'

Jakarta -Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan larangan penyelenggaraan rapat dan acara lainnya di Hotel. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menggelar rapat dan acara lainnya di kantor atau fasilitas aula pertemuan lain yang dimiliki oleh pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan sistem yang diberi nama Sistem Informasi Ruang Rapat (Sirara)


"Sistem ini akan memberikan informasi jumlah ruangan yang dimiliki masing-masing kantor instansi pemerintahan, juga jadwal penggunaannya," kata Yuddy di Kantor Pusat Kementerian PAN RB, Jakarta, Jumat (2/1/2015).


Yuddy mengatakan kebijakan pelarangan menggelar rapat di Hotel ini menuai keluhan dari para PNS di berbagai instansi terutama di tingkat Pemerintah Daerah. Ruang kerja yang tidak memadai baik secara kapasitas maupun kelengkapan fasilitasnya menjadi alasan yang paling sering dilontarkan.‎



Ia mengatakan, dengan adanya sistem ini, nantinya tak ada alasan lagi PNS menggelar rapat di hotel‎ karena gedung kantornya kecil atau tidak memiliki ruang rapat yang memadai.


"Gedung kantor kecil, ruangan nggak ada. Nggak boleh jadi alasan lagi. Di Bandung misalnya, pegawai kelurahan nggak punya ruangan rapat, pakai gedung sate. Di Jakarta, Kemenkes ruang rapat nggak cukup, bisa pakai ruang Kemenhut. Jadi nggak ada alasan lagi nggak punya ruangan," tegasnya.


Menurutnya Sistem Sirara dirancang dapat diakses secara online. Yuddy tak merinci berapa biaya yang digelontorkan pemerintah, sistem baru ini sedang dalam proses pembuatan website dan sistem informasi.


Dengan demikian, Sirara ini dapat diakses menggunakan telepon pintar maupun komputer yang terhubung dengan internet di ruang kerja masing-masing instansi pemerintah.


"Semua online. Jadi lebih mudah. Kalau mau cari ruangan mana yang kosong tinggal cek, lewat HP (handphone/telepon genggam) bisa," katanya.‎




(dna/hen)