Agen Belum Tahu Mulai 1 Januari 2015 Airport Tax Harus Digabung Tiket

Jakarta -Kementerian Perhubungan (Kemhub) mewajibkan semua perusahaan penerbangan menggabungkan biaya jasa layanan penumpang atau airport tax dengan tiket pesawat paling lambat 1 Januari 2015. Namun aturan ini belum banyak diketahui para agen penjualan tiket.

"Belum tahu, karena belum ada pemberitahuan resmi dari pihak maskapai," ungkap Ticketing Arayatour Jagakarsa, Jakarta Selatan, Tina kepada detikFinance, Sabtu (3/1/2015).


Menurut Tina, biasanya ada pemberitahuan resmi yang dikeluarkan pihak maskapai atau Kemenhub. Namun hingga kini pemberitahuan dan regulasi resmi dari kedua instansi tersebut belum ada.


"Biasanya ada artikel pengumuman resmi dan ada pemberitahuan, tetapi hingga kini belum ada," katanya.


Belum adanya pemberitahuan tersebut membuat pihak Arayatour tetap hanya menjual harga tiket pesawat. Artinya penumpang nanti kembali membayar airport tax di bandara.


"Sesuai SOP (standard operating procedure) kita hanya jual tiket pesawatnya saja, penumpang nantinya bayar airport tax di bandara," jelasnya.


(wij/rrd)