"Belum tahu, karena belum ada pemberitahuan resmi dari pihak maskapai," ungkap Ticketing Arayatour Jagakarsa, Jakarta Selatan, Tina kepada detikFinance, Sabtu (3/1/2015).
Menurut Tina, biasanya ada pemberitahuan resmi yang dikeluarkan pihak maskapai atau Kemenhub. Namun hingga kini pemberitahuan dan regulasi resmi dari kedua instansi tersebut belum ada.
"Biasanya ada artikel pengumuman resmi dan ada pemberitahuan, tetapi hingga kini belum ada," katanya.
Belum adanya pemberitahuan tersebut membuat pihak Arayatour tetap hanya menjual harga tiket pesawat. Artinya penumpang nanti kembali membayar airport tax di bandara.
"Sesuai SOP (standard operating procedure) kita hanya jual tiket pesawatnya saja, penumpang nantinya bayar airport tax di bandara," jelasnya.
(wij/rrd)