Cegah Devisa 'Kabur' ke Luar Negeri, Mulai April 2015 Eksportir Wajib L/C

Jakarta -Pemerintah sedang memfinalisasi soal ketentuan wajib menggunakan fasilitas transaksi internasional Letter of Credit (L/C) kepada para eksportir. Ketentuan ini bertujuan agar devisa ekspor yang didapat para eksportir dalam negeri tercatat dan tak disimpan di luar negeri.

Malam ini, para menteri ekonomi seperti Menko Perekonomian Sofyan Djalil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojom dan lainnya menggelar rapat soal L/C di kantor kementerian perdagangan, Jakarta.


Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan rapat malam ini memfinalisasi rancangan peraturan menteri perdagangan (Permendag) tentang kewajiban kegiatan ekspor menggunakan fasilitas L/C.


"Itu akan dilaksanakan per tanggal 1 April 2015. Sekarang dipersiapkan peraturan menterinya dan akan ada satu kali lagi rapatnya final," kata Sofyan usai rapat di kantor Kemendag, Selasa (30/12/2014)


Ia menegaskan aturan ini akan mengatur semua produk ekspor dan komoditi dan sumber daya alam, dan mineral seperti batu bara, minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya wajib pakai L/C saat dilakukan ekspor.


"Jadi supaya kita tahu berapa yang diekspor, kemudian berapa harganya dan hasilnya harus masuk dalam devisa perbankan (dalam negeri)," katanya.


Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan pentingnya wajib L/C bagi eksportir, tujuannya agar data-data ekspor dapat terekam dan diketahui jumlah ekspornya.Next


(mkl/hen)