Tak Sanggup Bayar Upah Rp 2,7 Juta/Bulan, 27 Perusahaan di DKI Minta Penangguhan

Jakarta -Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta telah menerima laporan perusahaan yang tidak sanggup membayar upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 2,7 juta/bulan. Hingga akhir Desember 2014 tercatat ada 27 perusahaan yang mengajukan penangguhan, paling banyak berasal dari Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Timur.

"Update terakhir hingga 31 Desember 2014 ada 27 perusahaan. 24 perusahaan dari KBN sisanya dari luar KBN," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada detikFinance, Sabtu (3/1/2015).


Sarman mengatakan, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan menurun dibandingkan tahun 2014 lalu. Tercatat tahun lalu ada 50 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2014. Namun setelah dilakukan penelitian kelengkapan administrasi hanya 16 perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk diverifikasi dimana 14 perusahaan lolos verfikasi dan 2 lainnya ditinjau ulang.


Adapun beberapa penilaian teknis yang dinilai dewan pengupahan DKI Jakarta apakah perusahaan tersebut layak menerima penangguhan atau tidak seperti:



  • Laporan rugi-laba yang sudah diperiksa oleh lembaga independen yang kompeten,

  • Gambaran mengenai bisnis 2 tahun terakhir dan 2 tahun ke depan,

  • Adanya berita acara persetujuan antara managemen perusahaan dan serikat pekerja di perusahaan tersebut.


"Setelah itu, nantinya berkasnya kita periksa lalu kita juga akan turun survei dari perusahaan tersebut dan berdialog dengan pihak perusahaan dan serikat pekerja, apakah layak diberikan penangguhan atau tidak. Kalau layak, surat penagguhan akan diajukan ke gubernur dan diberikan SK (Surat Keputusan)," jelasnya.

Menurut catatan Kadin DKI Jakarta, 14 perusahaan yang disetujui penangguhan tahun lalu antara lain PT Rismar Daewoo Apparel, PT Tainan Enterprises, PT Dong Kwang Printing, PT Yeon Heung Megasari, PT Doosan Cipta Busana Jaya, PT Bangun Busana Maju, PT Harapan Busana Apparel, PT Molax International, PT Dong Yo Embroidery, PT Good Guys, PT Winner International, PT Gunung Abadi, PT Poongin Indonesia, dan PT Kahoindah Citragarment. Adapun dua perusahaan yang dilakukan verifikasi ulang yaitu PT Hansoll dan PT Amos.


(wij/rrd)