Mengenal Asuransi Pencurian Kendaraan Bermotor

Jakarta -Selain asuransi jiwa, bagi konsumen pemilik kendaraan bermotor, asuransi kendaraan khususnya dari tindakan pencurian juga sangat penting. Apalagi para pencuri kendaraan motor dan mobil bisa mengintai di mana saja dan kecelakaan terjadi kapan saja.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mencoba menjelaskan secara singkat soal asuransi pencurian kendaraan.


Menurutnya, mayoritas kendaraan bermotor (mobil dan motor) di Indonesia umumnya dibeli melalui sistem kredit. Pembeliaan kendaraan roda dua maupun roda empat menggunakan sistem kredit, sudah otomatis dapat fasilitas jaminan asuransi dari perusahaan pembiayaan.


"Itu otomatis, kalau sudah bayar Down Payment (DP) itu sudah termasuk biaya premi. Asuransi berlaku selama proses kredit berlangsung," ujar Julian kepada detikFinance, Minggu (1/2/2015).


Julian menjelaskan ada 2 jenis asuransi kendaraan yaitu sistem komprehensif dan total loss only (TLO) atau asuransi kehilangan total.


Sistem asuransi komprehensif artinya klaim asuransi yang ditanggung berdasarkan kerugian yang dialami, misalnya kendaraan disenggol, ditabrak, tergores, dan sebagainya. Besaran premi untuk asuransi komprehensif tentunya lebih besar daripada TLO.


Sementara itu, untuk sistem asuransi TLO biasanya klaim asuransi dilakukan dengan penggantian kendaraan. Namun, kerugian yang dialami harus di atas 75% dari harga kendaraan. Sistem TLO ini untuk menjamin kendaraan yang hilang akibat pencurian dan perampokan, bahkan kebakaran kendaraan.Next


(drk/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com