Ini Proses Penunggak Pajak Dijebloskan ke Bui

Jakarta -Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah 'main keras' terhadap para penunggak pajak. Kini, pemerintah tidak ragu melakukan paksa badan atau penyanderaan (gijzeling) ke penjara.

Seorang pria 61 tahun berinisial SC, yang mewakili PT DGP, digelandang dari Tanah Abang ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Salemba, Jakarta, Jumat (30/1/2015). PT DGP terbukti menunggak pajak selama lebih dari 5 tahun dengan tagihan Rp 6 miliar.


"Kita sudah melakukan upaya pembayaran. Namun setelah proses-proses, ternyata tidak begitu baik sehingga kita lakukan penyanderaan," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dadang Suwarna.


Bagaimana prosesnya sebelum penunggak pajak harus masuk bui? Berikut alurnya:



(hds/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com