Jakarta -Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah 'main keras' terhadap para penunggak pajak. Kini, pemerintah tidak ragu melakukan paksa badan atau penyanderaan (gijzeling) ke penjara.
(hds/dnl)
Seorang pria 61 tahun berinisial SC, yang mewakili PT DGP, digelandang dari Tanah Abang ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Salemba, Jakarta, Jumat (30/1/2015). PT DGP terbukti menunggak pajak selama lebih dari 5 tahun dengan tagihan Rp 6 miliar.
"Kita sudah melakukan upaya pembayaran. Namun setelah proses-proses, ternyata tidak begitu baik sehingga kita lakukan penyanderaan," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dadang Suwarna.
Bagaimana prosesnya sebelum penunggak pajak harus masuk bui? Berikut alurnya:
(hds/dnl)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com