Menkeu Minta Dirjen Pajak Punya Wakil

Jakarta -Pemerintah sudah memutuskan Sigit Priadi Pramudito sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang baru. Selain dirjen baru, akan ada perubahan dalam struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak.

Nantinya Sigit akan dibantu oleh deputi atau wakil. Sampai saat ini, Dirjen Pajak adalah eselon I yang tidak memiliki deputi. Oleh karena itu, perubahan organisasi Ditjen Pajak ini merupakan terobosan baru di pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).


"Ya, kita arahkan ke sana," ungkap Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, kala ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (30/1/2015).


Namun, lanjut Bambang, hal itu harus memiliki payung hukum karena berarti ada perubahan struktur di Ditjen Pajak. "Kita harus menunggu Perpres (Peraturan Presiden) dulu karena itu kan ada perubahan organisasi di Kemenkeu. Harus ada Perpres dulu, baru kita bisa ajukan pencalonan," kata Bambang.


Penunjukan deputi Dirjen Pajak, tambah Bambang, adalah untuk berbagi beban. Pasalnya, Ditjen Pajak membawahi 49 eselon II sehingga ruang lingkup pekerjaan seorang Dirjen Pajak sangat luas.


"Rentang kendali terlalu luas. Jadi perlu diperbaiki, ada player tambahan," ujarnya.


Saat ini, menurut Bambang, Perpres tersebut sedang dalam proses di Sekreariat Negara. "Di Kemen PAN RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) sudah oke. Harus diselesaikan di Setneg," katanya.


Bambang berharap Perpres ini segera dirampungkan sehingga Sigit dan deputinya bisa cepat memulai pekerjaan. Pasalnya, target penerimaan pajak tahun ini mencapai hampir Rp 1.300 triliun.


"Pokoknya kita selesaikan di awal supaya penerimaan pajak lebih baik," ucapnya.


(hds/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com