Ini Kriteria BUMN yang Layak Terima Suntikan Modal Rp 75 Triliun dari Jokowi

Jakarta -Pemerintah masih menunggu restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk suntikan modal Rp 75 triliun ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). DPR masih menimbang-nimbang kelayakan perusahaan pelat merah menerima bantuan modal.

Menurut Pengamat BUMN sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, saat ini pemerintah sedang kelebihan anggaran, sehingga waktunya tepat untuk menambah modal ke perusahaan negara yang mendukung pembangunan.


Meski demikian, Said berharap pemerintah dan DPR menyeleksi secara ketat BUMN yang akan diberi tambahan modal. Jangan sampai dana yang dianggarkan di APBN-P 2015 itu tidak termanfaatkan dengan baik.


Said sudah mengatakan ada lima keuntungan dari pemberian PMN kepada BUMN ini. Kali ini ada lima syarat BUMN yang layak diberi suntikan modal.


"Harus ada lima kriteria untuk menilai prioritas dan kelayakan BUMN dalam mendapatkan PMN," katanya kepada detikFinance, Jumat (30/1/2015).


Lima kriteria menurut Said adalah, pertama, rasio kenaikan daya beli APBN. Sementara kedua adalah rasio dampak eksternalitas.


"Jadi harus dihitung dampak nilai PMN yang diberikan terhadap ekonomi, lapangan kerja, dan seterusnya," ujarnya.Next


(ang/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com