Biaya Makan Penunggak Pajak yang Dibui Rp 14.000/Hari, Ini Menunya

Jakarta -Hari ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menerapkan paksa badan atau penyanderaan (gijzeling) terhadap SC yang mewakili PT DGP. SC dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Salemba, Jakarta.

Di Lapas Salemba, SC ditempatkan di Paviliun Suroso lantai 2 kamar 1. Di selnya terdapat toilet, kasur lipat, dan kipas angin,


Dalam hal fasilitas, SC tidak akan dibedakan dengan warga binaan yang lain. Termasuk dalam soal makanan.


Dadang Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, mengatakan biaya makan tahanan penunggak pajak ini akan dibiayai oleh Kementerian Keuangan. Nantinya bakal dibebankan kepada si penunggak pajak begitu dia berkomitmen untuk membayar kewajibannya.


Mengenai berapa besaran uang makan yang diterima si penunggak pajak, Dadang menyebut semua akan sama dengan yang diterima narapidana lain.


"Mau nggak mau mengikuti. Rp 14.000 satu hari," ucapnya di Lapas Salemba, Jakarta, Jumat (30/1/2015).


Abdul Karim, Kepala Lapas Salemba, menambahkan setiap hari warga binaan di Lapas Salemba menyantap menu seadanya. Biaya makan Rp 14.000 per orang per hari adalah untuk 3 kali makan.


"Ya seperti nasi, sayur, tahu-tempe. Lalu dalam 10 hari itu 2 kali daging dan 2 kali telur. Ada buah dan bubur kacang hijau juga," jelasnya.


Soal jam besuk pun, penunggak pajak bakal mendapatkan durasi yang sama dengan tahanan lain. "Tiga kali dalam seminggu waktunya 30 menit pertemuan dengan keluarga," kata Abdul Karim.


(zul/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com