"Kita hari ini melakukan eksekusi penyanderaan salah 1 wajib pajak. Mestinya ada 2 orang, namun 1 orang sudah berada di luar negeri. Bukan melarikan diri, kita tetap akan mencari keberadaan yang bersangkutan," ungkap Dadang Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, di Lapas Salemba, Jumat (30/1/2015).
Dadang menjelaskan, 2 orang penunggak pajak tersebut adalah penanggung pajak dari perusahaan yang sama, yaitu PT DGP yang bergerak di usaha perdagangan kulit. Sementara yang sudah disandera saat ini adalah warga negara Indonesia berumur 61 tahun berinisial SC.
"Menunggak pajak lebih dari 5 tahun. Utang pajaknya Rp 6 miliar," tuturnya.
Dijelaskan Dadang, terkait penanggung pajak yang tengah berada di luar negeri, bukan melarikan diri begitu tahu dirinya akan disandera. Karena menurut Dadang, surat perintah penyanderaan terbit setelah yang bersangkutan telah berada di luar negeri.
"Tindak lanjut kita akan mencari itu, sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang bersangkutan sudah berada di luar negeri sebelum izin gijzeling," tutupnya.
(zul/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
